2 ABK Asal RI Hilang di Perairan Busan Imbas Kapal Tabrakan

Jakarta, Blog Ocosa Indonesia

Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) menyatakan dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia hilang di perairan Busan,

Korea Selatan

usai kapal penangkap ikan tenggelam pada Kamis (25/6).

Direktur Pelindungan WNI Heni Hamidah mengatakan insiden itu terjadi sekitar pukul 10.10 waktu setempat. Saat itu, kapal penangkap ikan berbobot 79 ton bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG berbobot 992 ton di perairan sekitar Gijang, Busan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada saat kejadian, terdapat 8 ABK di atas kapal penangkap ikan, terdiri dari 6 WNI dan 2 WN Korea Selatan,” kata Heni dalam pernyataan resmi.

Dia lalu berujar, “Dari jumlah tersebut, 6 ABK, 4 diantaranya WNI berhasil diselamatkan, sementara 2 ABK WNI lainnya masih dalam proses pencarian.”

Heni mengatakan kementerian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Seoul untuk memantau secara intensif insiden tersebut.

Lebih lanjut, dia juga menyebut otoritas Korea Selatan saat ini mengerahkan berbagai unsur pencarian dan penyelamatan, termasuk kapal patroli Penjaga Pantai, kapal Angkatan Laut, helikopter, kapal pemerintah lainnya, dan kapal milik nelayan di sekitar lokasi kejadian.

KBRI Seoul terus berkoordinasi dengan KCG untuk memperoleh perkembangan terkini terkait operasi pencarian dan kondisi para awak kapal.

KBRI juga telah menjalin komunikasi dengan keluarga para awak kapal guna menyampaikan perkembangan informasi serta memberikan pendampingan yang diperlukan.

Kemlu RI dan KBRI Seoul akan terus memantau penanganan insiden melalui koordinasi dengan otoritas setempat dan mengikuti dengan seksama perkembangan lebih lanjut proses pencarian dimaksud.

(isa/bac)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Blog Ocosa]

Baca lagi: TransJakarta Hapus Rute 1N dan 10D per 1 Juli, Ini Jalur Penggantinya

Baca lagi: Sinopsis Avatar: The Last Airbender 2, Misi Aang Cs ke Ba Sing Se

Baca lagi: Purbaya Sidak Perusahaan Baja China, Cek Dugaan Ketidaksesuaian Pajak

21 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: